Agen Resmi Paytren di Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon Jawa Barat

Membantu Pendaftaran dan Aktivasi Mitra Pebisnis Baru. Silahkan Hubungi Kontak yang Tersedia.

Minggu, 16 Desember 2018

Apa Bisnis Jaringan Anda Sesuai Syari? UNTUK INFO DAN PENDAFTARAN PAYTREN HUBUNGI MITRA PAYTREN KECAMATAN SUMBER, KABUPATEN CIREBON, PROVINSI JAWA BARAT WA +62838 2424 1982

Apa Bisnis Jaringan Anda Sesuai Syari? 

Selamat Datang Mitra Bisnis.

Ternyata memang banyak sekali jenis bisnis yang dinamakan orang sebagai MLM. Banyak yang benar benar baik dan bisa meningkatkan kesejahteraan umat sampai pada batas yang tidak masuk akal. Tetapi jauh lebih banyak lagi yang merugikan umat karena sebenarnya bukan MLM dalam arti sebenarnya (penjualan berjenjang), tetapi money game atau uang di putar putar. Bisa murni, bisa juga dicampur MLM atau sistem jaringan.

Akhirnya pada tahun 2009, MUI mengeluarkan Fatwa tentang Sistem Penjualan langsung atau berjaringan ini. Fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan nomor  DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009, mengatakan ada 12 syarat sebuah sistem penjualan berjenjang itu disebut syar’i, yaitu :

1.  Ada obyek transaksi riil yang diperjual belikan berupa barang atau produk jasa;

2.  Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;3.  Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba’, dharar, dzulm, maksiat;

4.  Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas;

5.  Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;

6.  Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan;

7.  Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;

8.  Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.

9.  Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;

10.  Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya;

11.  Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya;

12.  Tidak melakukan kegiatan money game. Money game menurut fatwa DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/ pendaftaran mitra usaha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.






- Desember 16, 2018
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)
  • Bagaimana Anda Mendapatkan Uang? UNTUK INFO DAN PENDAFTARAN HUBUNGI MITRA PAYTREN KECAMATAN ARJAWINANGUN, KABUPATEN CIREBON, PROVINSI JAWA BARAT WA +62838 2424 1982
    Bagaimana Anda Mendapatkan Uang?  Selamat datang  Mitra Bisnis , Pernahkah Anda memikirkan dari kuadran mana penghasilan A...
  • NILAI DARI BISNIS PAYTREN. UNTUK INFO DAN PENDAFTARAN HUBUNGI MITRA PAYTREN KECAMATAN ARJAWINANGUN, KABUPATEN CIREBON, PROVINSI JAWA BARAT WA +62838 2424 1982
    NILAI DARI BISNIS PAYTREN Selamat datang  Mitra Bisnis, Setiap bisnis selalu terdiri dari 4 unsur, yaitu * Prasarana, Produk, Man...
  • PAY by QR PAYTREN. UNTUK INFO DAN PENDAFTARAN PAYTREN HUBUNGI MITRA PAYTREN KECAMATAN SUMBER, KABUPATEN CIREBON, PROVINSI JAWA BARAT WA +62838 2424 1982
    PAY by QR PAYTREN Kini di PayTren, sudah ada fitur Pay By Qr Yaitu Pembayaran dengan cara memindai kode barcode. Tinggal Scan QR, Cek...

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Umar alpaytreniputra
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • Oktober (98)
  • November (118)
  • Desember (122)
  • Januari (28)

Label

  • DAFTAR PAYTREN
  • FINANCIAL TRENI
  • INFO PAYTREN
  • PENGEMBANGAN MITRA PAYTREN
  • TIPS FINTREN

Laporkan Penyalahgunaan

BELAJAR BISNIS CERDAS

  • HALAMAN UTAMA
  • FITUR PAYTREN
  • BERITA
  • PEMBELAJARAN
  • MENUJU KECERDASAN FINANSIAL
  • BELANJA ONLINE
  • TONTON PayTren TV
  • LANGKAH-LANGKAH PENDAFTARAN PAYTREN



Logo Fintren 

  • Home
  • Tentang Kami
  • Literasi
  • News
  • Bantuan
  • Login




Chat bot

PENDAFTARAN FREE MEMBER

POSTINGAN POPULER

DAFTAR PAYTREN FINANCIAL TRENI INFO PAYTREN PENGEMBANGAN MITRA PAYTREN TIPS FINTREN
Pilih Menu
Dibawah.
TERIMA KASIH.
Toko Online l Peluang Bisnis l Paket Bisnis l Legalitas 
Penghasilan l Kesaksian l Pembayaran
Berkirim Pesan Whatsapp 




DISCLAIMER

Website ini bukan merupakan website official PayTren melainkan website promosi mitra resmi PayTren.

Berikut ini adalah link situs resmi Treni / PayTren

www.paytren.co.id | www.treni.co.id |www.mytreni.com | www.belanjaqu.co.id

© 2018 PayTren. All Rights Reserved.

Tema PT Keren Sekali. Diberdayakan oleh Blogger.